Sebagai sebuah provinsi yang terbentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, maka masyarakat Banten memiliki tujuan yang sama dengan provinsi lain ketika akan melakukan pemekaran dan berpisah dari Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi induknya. Bahkan tujuan pemekarannya juga relatif sama, yaitu keinginan terjadinya sebuah pemerataan dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial dan lainnya.